Tekankan Bahaya Narkoba, Kapolsek Tengaran Beri Penyuluhan di Kalangan Pelajar

    Tekankan Bahaya Narkoba, Kapolsek Tengaran Beri Penyuluhan di Kalangan Pelajar
    (Foto Dokumen): Polres Semarang Berkerjasama Dengan Berbagai Instansi, Intens Melakukan Penyuluhan Himbauan Bahaya Narkoba di Kalangan Pemuda Atau Pelajar.

    SEMARANG - Peredaran narkoba dikalangan masyarakat hingga saat ini masih ditemukan, dan sejumlah pelaku baik pemakai hingga pengedar sudah diamankan oleh pihak Kepolisian. Namun hal itu tidak dapat memutus secara sempurna rantai peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama dikalangan pemuda, kalangan Pelajar. 

    Oleh hal itu, Polres Semarang berkerjasama dengan berbagai instansi, intens melakukan penyuluhan himbauan bahaya narkoba dikalangan pemuda atau pelajar di Kabupaten Semarang, Jumat 31 Mei 2024.

    Kapolres Semarang diwakili Kapolsek Tengaran AKP Supeno, S.H., M.H memberikan penyuluhan kalangan pelajar SMPN 2 Tengaran, yang bertempat di Aula SMP. Dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Bener Aiptu Muh Iswanto memaparkan akan bahaya dan akibat yang ditimbulkan dari Narkoba. 

    Kapolsek Tengaran AKP Supeno, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tengaran, Drs Muh Musi"in M.Pd atas waktu dan tempat yang diberikan.

    Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan memaparkan penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba. Dimana kalangan pemuda atau pelajar sangat rentan akan sasaran peredaran narkoba.

    "Sehingga peran serta dari berbagai pihak baik Kepolisian, Sekolah dan keluarga sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan dan monitoring kepada adik adik Pelajar di SMPN 2 Tengaran ini, " jelasnya 

    Dalam paparannya, AKP Supeno menegaskan, sanksi hukuman kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 dimana mengatur akan peredaran narkoba.

    "Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan pada pasal 113 mengatur, bagi pengedar akan dikenakan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 Miliar Rupiah, dan Maksimal 10 Miliar Rupiah, " tegas AKP Supeno. 

    Pihaknya juga menambahkan, bahwa obat obatan terlarang bisa digunakan secara legal, yaitu atas ijin sesuai peraturan yang ada untuk kegitan pengobatan medis. 

    Kapolsek Tengaran menghimbau kepada peserta dari kelas VIII sejumlah 340 siswa yang hadir dalam kegiatan penyuluhan, untuk lebih berhati hati dalam pergaulan di luar.

    "Mengingat bentuk narkoba yanv beredar saat ini, sudah dimodifikasi atau dikemas dengan berbagai cara terutama dalam bentuk makanan maupun jajanan anak anak, yang diedarkan di warung warung maupun secara perorangan melalui iming iming bahwa narkoba tersebut adalah makanan atau jajanan biasa, " tandasnya. (Jk_Zed)

    semarang jateng tekanan bahaya narkoba kalangan pelajar
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Gravitasi Air di Lokasi TMMD Reguler Ke-120...

    Artikel Berikutnya

    Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami