SEMARANG – Senyum bahagia dan lega menyelimuti suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang saat warga binaan kasus narkoba inisial MIF, disahkan menikah dengan perempuan idamannya.
MIF diizinkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid, untuk menggelar prosesi ijab qabul di Aula Kunjungan, Kamis (22/02/2024).
Saya sangat bersyukur dan bahagia bisa berkesempatan untuk melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menghalalkan hubungan saya dengan kekasih, ” kata MIF.
MIF merupakan warga Tangerang dan isterinya yang merupakan warga Semarang, akhirnya berhasil mengucap kalimat sakral ijab qobul tersebut.
Seperti “Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba”, Ia bersyukur mendapatkan sesuatu yang lebih daripada apa yang diharapkan/dicita-citakan. Dengan mengenakan setelan jas dan peci hitam, MIF mengucapkan ikrar setianya di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.
Kalapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan pernikahan merupakan salah satu hak dari warga binaan dan merupakan salah satu penyempurna dari separuh agama. Usman menegaskan bahwa izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi wargabinaan yang hendak menikah lengkap.
“Kelengkapan menikah di Lapas harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat. Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang, " jelasnya
Pernikahan ini disaksikan dua orang, orang tua dan saudara-saudari dari kedua mempelai yang berjumlah 12 Orang. Dengan mahar berupa emas 13 gram dan uang tunai senilai Rp500.000.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
(Ari)